Seolah
tak pernah habis untuk ditelusuri. Setiap kesempatan dan pengalaman baru yang
saya rasakan membuat saya haus untuk menjajaki gugusan pulau berpantai pasir
putih dalam gugusan Kepulauan Seribu. Saat ini Kepulauan Seribu menjadi salah
satu destinasi wisata favorit di DKI Jakarta. Pemandangannya jelas berbeda jika
dibandingkan dengan tujuan wisata lainnya di Ibu kota. Tidak ada gemerlap
gedung bertingkat, lampu sorot, ataupun air mancur yang menari. Pemandangan
hamparan gradasi laut berwarna biru, deretan terumbu karang, pasir pantai yang
putih, hembusan angin yang menyapa lewat bisikan dedaunan itulah kira-kira
pemandangan yang ditawarkan oleh Kepulauan Seribu.
Perjalanan
hari pertama ke Pulau Harapan (salah satu pulau di gugus Kepulauan Seribu)
sangat berkesan. Ceritanya dapat dilihat disini. Di hari kedua perjalanan saya,
waktu yang saya miliki tidak banyak. Maksimal hanya sampai jam 11 siang saya
bisa menikmati aktivitas island hoping (menjelajah pulau-pulau kecil).
Tak
ingin melewatkan waktu berlalu begitu saja, saya pun langsung menghampiri rumah
Pak Trisno pukul 06.30. Rupanya saya kepagian. Pak Trisno masih tidur, sang
Istri pun menyuruh saya untuk sarapan terlebih dahulu. Untungnya saya sudah
mengisi perut dengan mie instan di dermaga pantai, maka momen menunggu ini saya
gunakan untuk menangkap pemandangan cantik yang gak mungkin saya dapatkan di
daratan Jakarta.
“Ayo
dek kita jalan”, sahut Pak Trisno kepada saya.
“Maaf
Pak kepagian ya, saya semangat banget soalnya Pak!”
Di
perjalanan, Pak Trisno rupanya membawa cemilan kue lebaran dan teh manis hangat
untuk dinikmati di atas kapal. Ah sungguh beruntung saya bertemu beliau.
Pak
Trisno memberitahu bahwa kami akan berkunjung ke sebuah pusat penangkaran penyu
sisik di pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu. Perjalanan kami hanya memakan
waktu 15 menit untuk mencapai pulau Kelapa Dua. Di pulau ini pengunjung bisa
menjumpai suasana yang berbeda. Ternyata logat bahasa yang digunakan oleh
penduduk pulau Kelapa Dua adalah logat bugis. Tak heran karena memang mayoritas
warga di pulau ini adalah keturunan suku Bugis Makassar yang punya sejarah
melaut hingga memilih untuk menetap di pulau Kelapa Dua.
Ubur-ubur yang tersesat, mungki ia lelah hehe... |
Penyu
sisik (Eretmochelys imbricata)
merupakan salah satu jenis penyu yang keberadaannya terancam punah di dunia
ini. Corak tempurungnya yang unik membuat penyu sisik menjadi salah satu
komoditas komersil yang dimanfaatkan tempurungnya untuk keperluan pembuatan
cinderamata. Setelah mencoba mengumpulkan informasi, ternyata di dunia ini ada
sekitar 7 jenis penyu yaitu: penyu belimbing, penyu tempayan, penyu hijau,
penyu sisik, penyu lekang, penyu pipih dan penyu kempii. Hebatnya, Indonesia
memiliki 6 dari 7 jenis penyu di dunia (selain penyu kempii). Jelas hal ini
membuktikan kalau alam Indonesia itu salah satu surga fauna di dunia.
Pembibitan pohon Mangrove di sekitar pulau Kelapa Dua |
Penangkaran
penyu sisik di pulau Kelapa Dua bertujuan untuk tetap menjaga kelestarian penyu
sisik agar tidak punah. Ancaman terbesar terhadap keberadaan penyu ternyata
adalah manusia sendiri sebagai predator tertinggi dalam rantai makanan. Tidak
hanya memburu tempurung penyu, manusia sendiri kerap memburu telur dan daging
penyu untuk dikonsumsi. Sedangkan ancaman lingkungan atas keberadaan penyu
sendiri disebabkan oleh dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran sampah
di laut. Terdengar sepele ya? Tapi ternyata salah satu penyebab kematian penyu
adalah termakannya steroafom ataupun sampah plastik yang tersangkut di terumbu
karang dan sering dikira sebagai ubur-ubur oleh penyu.
Berdasarkan
keterangan pengelola penangkaran penyu sisik di pulau Kelapa Dua, telur penyu
ini didapatkan dari berbagai pantai tak berpenghuni di gugus Kepulauan Seribu.
Telur tersebut diambil untuk kemudian dijaga hingga menetas. Setelah melewati 45
– 60 hari masa inkubasi, tukik akan menetas dan biasanya mencari laut. Namun di
penangkaran ini, tukik setidaknya dibiarkan tumbuh terlebih dahulu dan setelah
dirasa cukup kuat untuk bertahan di alam liar, akan dilepaskan.
Pihak
pengelola mengatakan bahwa tak jarang tukik yang dilepas akan kembali ke
penangkaran karena biasanya tukik yang kesulitan mencari makan pasti berharap
akan mendapatkan makanan lagi di penangkaran. Oleh karenanya, pihak petugas
melepaskan tukik di pulau-pulau yang jaraknya cukup jauh dari pulau pemukiman
penduduk. Keberhasilan tukik untuk bertahan di alam terbuka pun memang sangat
kecil. Berdasarkan pendapat para ahli, kemungkinan tukik bertahan menjadi penyu
dewasa hanya 1% saja dari jumlah telur yang berhasil menetas!
Untuk
melindungi keberadaan penyu, beberapa informasi yang saya peroleh dari forum
maupun blog di internet diantaranya adalah:
- Tidak mengonsumsi makanan yang terbuat dari telur ataupun daging penyu
- Tidak menggunakan barang yang terbuat dari cangkang penyu (gelang, cincin, kacamata)
- Tidak membuang sampah plastik dan benda berbahaya ke dalam laut
- Tidak mengambil telur penyu karena akan mengancam populasinya
- Tidak mengganggu penyu yang sedang bertelur, karena mereka akan merasa terancam dan membatalkan proses bertelurnya
·
Menjaga kesehatan terumbu karang sebagai sumber
makanan dan tempat tinggal terbaik bagi penyu
Dari
beberapa langkah di atas, kalau boleh menambahkan sedikit, kita dapat berperan
untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait dengan penyu sehingga makin
banyak orang yang tahu, makin banyak orang yang peduli dan tergerak untuk
melindungi penyu. Apalagi saluran informasi saat ini sudah terbuka lebar,
sehingga bukan perkara yang sulit untuk membantu penyebarluasan informasi ini.
Kalau yang ini namanya penyu hijau (kirain warnanya hijau) sang penjelajah samudra. |
Mudah-mudahan
kita bisa menjadi salah satu pihak yang dapat menjaga kelestarian penyu.
Kesadaran masyarakat untuk mulai memperhatikan keberadaan penyu yang terancam
punah menjadi langkah yang bisa kita lakukan dengan turut berbagi informasi
melalui ranah social media. Ayo jaga makhluk cantik ini agar tidak punah dari
bumi Indonesia!
Dasar
hukum perlindungan penyu di Indonesia diantaranya:
- Seluruh jenis penyu di Indonesia telah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomr 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
- Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya